Share

Bantuan untuk Pesantren Ditargetkan Cair Mulai Akhir Agustus 2020

Jum'at 14 Agustus 2020 18:19 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 14 614 2262409 bantuan-untuk-pesantren-ditargetkan-cair-mulai-akhir-agustus-2020-i5WXRiOpFH.png Santri menjalani pengecekan suhu tubuh saat kembali ke pondok pesantren di Tasikmalaya (iNews/Asep)

JAKARTA - Surat Keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 sudah ditandatangani Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Artinya, pencairan bantuan untuk pesantren bisa segera dilakukan.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Waryono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” sambungnya.

Baca juga: Kisah Sahabat Mush'ab bin Umair, Duta Islam Pertama di Zaman Rasulullah

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Dijelaskan Waryono, ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan. Petugas yang akan mencairkan bantuan, lanjut Waryono, harus membawa KTP (asli dan foto copy). Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy). Selain itu, saat akan mencairkan bantuan, dia juga harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.

“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19,” jelasnya seperti dikutip dari laman Kemenag.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini