Dijelaskan Waryono, ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan. Petugas yang akan mencairkan bantuan, lanjut Waryono, harus membawa KTP (asli dan foto copy). Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy). Selain itu, saat akan mencairkan bantuan, dia juga harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.
“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19,” jelasnya seperti dikutip dari laman Kemenag.
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya.
(Salman Mardira)