Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Membatalkan Pertunangan

Ini Hukumnya Membatalkan Pertunangan
Ilustrasi cincin pertunangan. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Oleh karena itu, hukum membatalkan pertunangan diperinci, jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan maka makruh karena termasuk mengingkari kesepakatan. Namun kalau ada alasan yang dapat dibenarkan maka tidak makruh. Dalam hal ini tidak ada hukum haram sebab pertunangan bukanlah hal yang mengikat.

Waallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement