Oleh karena itu, hukum membatalkan pertunangan diperinci, jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan maka makruh karena termasuk mengingkari kesepakatan. Namun kalau ada alasan yang dapat dibenarkan maka tidak makruh. Dalam hal ini tidak ada hukum haram sebab pertunangan bukanlah hal yang mengikat.
Waallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)