SALAH satu kesunahan sebelum melangsungkan pernikahan adalah prosesi khitbah (lamaran). Tetapi dalam perjalanannya, tidak semua yang diharapkan berjalan mulus sesuai keinginan.
Keadaan itu bisa dikarenakan berbagai penyebab. Tidak jarang juga dari kedua belah pihak terjadi sebuah permasalahan, sehingga bisa menyeret pada tindakan pembatalan ikatan pertunangan.
Baca juga: Rezeki Mengalir Deras meski Terus Bermaksiat, Apakah Tanda Istidraj?
Mengutip dari Lirboyo.net, Sabtu (22/8/2020), dalam masalah ini perlu dipahami bahwa sebenarnya sebuah pertunangan bukanlah sesuatu yang mengikat karena belum adanya akad nikah. Artinya, ada legalitas untuk menarik kembali persetujuan atas pertunangan.