“Setiap bayi laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya”. ( HR. Tirmidzi: 1522 dan Abu Daud: 3838 dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1165)
Jika diberi nama dan disembelih hewan akikahnya tidak pada hari ke tujuh maka tidak masalah, demikian juga jika disembelih pada hari tertentu dan dicukur pada hari yang lain juga tidak apa-apa.
Ibnu Abdil Bar Rahimahullah berkata : “Sedangkan mencukur rambut bayi pada saat akikah, para ulama telah menyatakan hal itu sunnah”. (Tuhfatul Maudud / Ibnu Qayyim: 67)
(Rani Hardjanti)