Pengarang al Qomus berkata: “Al Jadwal adalah tulang yang belum di potong-potong dan tidak dicampur dengan yang lainnya”. (Al Qomus al Muhith: 975)
Syaikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berkata : “Jadwal adalah semua anggota tubuh (hewan) yang tulangnya belum dipotong-potong, dan dipotongnya sesuai dengan persendian”. (Asy Syarhul Mumti’: 545)
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah: 11/443 dengan redaksi sebagai berikut:
Baca Juga: Viral Video CCTV Penjambretan, Pengemis Tua Menangis: Uang Itu untuk Membeli Kain Kafanku
“Bagi yang melaksanakan akikah boleh membagikan dagingnya dalam keadaan mentah atau sudah dimasak kepada para orang-orang fakir, para tetangga, kerabat dan teman-teman, dia dan keluarganya boleh memakannya juga, dia juga boleh mengundang orang-orang fakir dan orang-orang kaya dan menghidangkan kepada mereka baik di rumahnya atau di tempat lain, dalam masalah ini diberikan keleluasaan”.
Jawaban kedua, termasuk yang disunnahkan untuk mencukur rambut bayi laki-laki pada hari yang ke tujuh, demikian juga disunnahkan untuk menyembelih hewan akikah pada hari yang sama; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam (SAW).