Khitan sebaiknya dilakukan sebelum baligh. Karena akan lebih mudah bila dilakukan ketika masih anak-anak, seperti usia 7 tahun ke bawah.
Kalau khitan bagi perempuan, disarankan dilakukan setelah anak itu lahir, atau masih bayi. Karena jika tak dilakukan sejak lahir, maka akan sulit cara mengkhitannya.
Baca Juga: Penting bagi Umat Muslim untuk Miliki Rasa Diawasi meski Sendirian, Mengapa?
Sebetulnya khitan ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan manusia kelak dia dewasa. Yang jelas, semua muslim disyariatkan untuk melakukan khitan, berdasarkan hukum perintah yang telah dianjurkan dalam Islam.
Dilansir dari buku "Hadis Tentang Hukum Khitan Perempuan (Kajian Sanad dan Matan)" oleh Nurma Sayyidah disebutkan telah menceritakan kepada kami Suraij, 'Abbad yaitu Ibn al-Awwam dari al-Hajjaj dari Abu al-Maliqh ibn samah dari ayahnya, bahwa Nabi Sallallahu alaihi Wasallam bersabda: "Khitan itu sunnah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi kaum wanita."
(Vitrianda Hilba Siregar)