JAKARTA – Berkhitan diwajibkan bagi laki-laki maupun perempuan. Hukum khitan dalam Islam sebetulnya terdapat berbagai pendapat dari para ulama.
Khitan atau sunat adalah salah satu sunnah fitrah muakkadah atau sangat dianjurkan. Tujuan khitan adalah untuk membuang kotoran yang terdapat pada kemaluan, dan menjaga agar kotoran itu tidak terkumpul.
Hal ini bermaksud agar saat membuang air kecil akan menjadi lancar dan tidak mengurangi kenikmatan bersenggama.
Baca Juga: Mengumandangkan Adzan Ada Aturannya, Berikut Syarat Jika Akan Diubah
Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini berasal dari mazhab Imam Syafi’I bahwa hukum khitan adalah wajib. Berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i yang kedua, bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunnah.
Dilansir dari channel youtube Al-Bahjah TV yang disampikan oleh Buya Yahya pada Selasa (01/12/2020).
Baca Juga: Cara Tumbuhkan Sifat Qanaah, Tanpa Perlu Bersedih dan Tetap Bersyukur
“Sebetulnya khitan itu kuncinya sama, untuk menghilangkan al-kuluf. Al-kuluf adalah kulit yang menutupi kepala kemaluan, karena agar disaat hendak buang air kecil, untuk mensucikannya mudah bahwa kulitnya itu diambil.”