“Pokoknya ditahan, tidak boleh dijual, tidak dihibahkan, tidak boleh diwariskan, sesuai dengan pesan awalnya,” ujarnya dalam Channel Youtube Solihin Husin pada Jumat (11/12/2020).
Berdasarkan penjelasan di atas, artinya, selain nilai positif seseorang yang berniat mewariskan tanahnya juga dituntun adanya kepastian dari si penerima.
Jangan asal memberikan, harus kepada orang yang tepat. Namun, apabila tidak ada yang tepat, maka tahanlah.
(Vitrianda Hilba Siregar)