JAKARTA – Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat sering muncul istilah wakaf. Apa sebenarnya arti wakaf? Di Indonesia arti wakaf adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau asset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Pelepasan harta atau asset ini biasanya untuk keperluan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai ketentuan agama Islam.
Baca Juga: Bolehkah Rukyah Diri Sendiri, Begini Penjelasannya?
Namun, sebenarnya wakaf ini berasal dari bahasa arab ‘waqf’ yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksudnya, menahan seseorang untuk tidak diperjualbelikan miliknya.
Pada dasarnya, hukum wakaf dalam Islam adalah sunnah. Sebagaimana anjuran wakaf juga tercantum dalam QS. Ali-Imran ayat 92:
Baca Juga: Bagaimana Hukum bagi Perempuan untuk Ziarah Kubur?
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Ustaz Abdul Somad, Lc., MA juga menjelaskan, tentang seseorang yang ingin wakaf dengan niat bisa bermanfaat untuk pendidikan agama, tetapi orang yang menerima wakaf tersebut tidak memanfaatkan pendidikan agama.