JAKARTA - Kementerian Agama akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
“Kita akan mengavaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Dirjen Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Nikmat Itu Wajib Disyukuri Bukan Justru Jatuh dalam Maksiat
Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan.
Baca Juga: Berangkat ke Masjid dengan Niat Cari Ilmu Pahalanya Setara Ibadah Haji
Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana menjadi terjaga dan aman.