Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Prositusi Online Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nazmi Tsaniya , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |04:29 WIB
Marak Prositusi <i>Online</i> Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga negara asing melakukan praktik prostitusi online di Indonesia. (Foto:Okezone)
A
A
A

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, bahwa seseorang yang melakukan prostitusi online atau menjual dirinya itu adalah suatu kemaksiatan yang besar.

“Seseorang yang melakukan maksiat dan menjauh dari kewajiban, maka ia akan disiksa dalam neraka,” ujarnya dalam channel youtube Rumaysho TV dikutip pada Senin (21/12/2020).

(Amril Amarullah (Okezone))

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement