JAKARTA- Sebelum berangkat haji, calon jamaah perlu mempertimbangkan syarat wajib haji. Ada beberapa syarat wajib haji yang harus terpenuhi hingga pelaksanaan ibadahnya menjadi sah.
Adapun syarat wajib haji itu yakni:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menyebut kelima syarat wajib haji di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)
Baca Juga: Mualaf Ini Rajin Membaca Al-Qur'an di Sela-Sela Berjualan Kebab dan Sholat Tepat Waktu
Catatan:
Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
Dikutip dari laman Rumasyo pada Selasa (2/2/2021) disebutkan; syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.