Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Begini Hukum Menyalurkan Dana Zakat dengan Seremoni

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |11:48 WIB
Ternyata Begini Hukum Menyalurkan Dana Zakat dengan Seremoni
Penyaluran zakat, infak dan sedekah. (Foto:Freepik)
A
A
A

Padahal zakat, infak dan sedekah, menurut Mu’ti adalah bagian integral di dalam akidah yang menekankan bahwa di dalam harta yang dimiliki ada hak orang lain yang harus ditunaikan.

Baca Juga: Tanda-Tanda Umat Muslim Dibukakan Pintu Rahmat

“Oleh karena itu pemahaman sebagai mustahik itu harus kita luruskan. Itu kan sebetulnya mereka berhak, karena hak itu tidak seharusnya dong mereka mengemis-ngemis untuk mendapatkan haknya. Harusnya itu sesuatu yang diberikan tanpa harus diminta,” tegasnya. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement