JAKARTA- Aisha Wedding bikin heboh dengan mengampayekan menikah pada usia 12 tahun. Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menilai, hal itu banyak mudaratnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam pada Kementerian Agama, Muharam Marzuki menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16/2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Baca Juga: Heboh Aisha Wedding Promosikan Pernikahan Anak, Ini Kata Psikolog
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun, dengan UU itu masyarakat diharapkan mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata Muharam dalam keterangan tertulisnya di laman Kemenag, Kamis (11/02/2021).
Di bawah usia 19 tahun, Muharam menambahkan, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.