Memakai ihram bermakna bahwa menanggalkan segala sesuatu tatkala ihram, berarti kita telah menanggalkan diri dari harta benda duniawi. Laksana seorang bayi yang keluar dari rahim ibunya tanpa memakai sehelaipun pakaian.
Kondisi ber-ihram selain sebagai identitas diri dia sudah masuk wilayah sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, selain itu pakaian ihram sendiri adalah bentuk refleksi yang mengenakan ihram dalam melepas hal-hal berbau duniawi. Di tubuhnya tidak ada sesuatu kecuali hal-hal yang digunakan untuk menutup aurat.
"Ada kondisi psikologi yang terbangun pada saat memakai ihram seakan kita berada pada saat akan dihisab nanti. Keeadaan demikian menyerupai keadaan saat nanti kita hadir di tempat kelak kita dihisab oleh Allah," beber dia
“Dan Sesungguhnya kamu datang kepada kami sendiri-sendiri sebagaimana kamu kami ciptakan pada mulanya,” (Al-An’am ayat 94).
Konteks larangan memakai masker bagi perempuan atau wanita sedang berihram menjalankan rangkaian Ibadah haji atau umrah adalah dalam kondisi normal.
Bukan dalam keadaan yang membahayakan pada masa pandemi Covid 19, seperti kekuatiran akan terpapar Virus Covid - 19 atau mutasi virus lainya yang dianggap berbahaya jika tidak memakai masker.
jika dalam keadaan darurat seperti ini maka sesuai putusan Fatwa MUI diperbolehkan dan masuk kategori darurat.
وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ
Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dirisaukan, tekait Fatwa MUI bernomor: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020 tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram.
Jadi, sudah lengkap dan terang benderang fatwa tersebut, sesuai kaidah fiqh dan syariat Islam yang mengutamakan nilai-nilai kemaslahatan, termasuk terkait hukum memakai masker bagi perempuan dalam posisi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar'iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).