MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi melarang pria yang telah bercerai dari istrinya untuk melamar kembali dalam waktu enam bulan setelah perceraiannya.
Direktur Polisi Makkah Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi, sebagaimana mengutip laporan surat kabar Makkah yang dilansir Gulf News, Senin (23/3/2021) mengatakan, bahwa pelamar harus berusia di atas 25 tahun dan melampirkan dokumen identitas yang ditandatangani oleh wali kota setempat serta semua dokumen identitas lainnya, termasuk salinan kartu keluarganya.
“Jika pelamar sudah menikah, harus melampirkan laporan dari rumah sakit yang membuktikan bahwa istrinya cacat, menderita penyakit kronis atau mandul,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Nabi Nuh Dikhianati Istrinya
Selain itu Pemerintah Arab Saudi juga melarang warga prianya menikahi wanita asal Myanmar , Pakistan, Bangladesh, dan Chad.
Belum ada penjelasan perihal alasan di balik pelarangan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan pernikahan dengan warga asing selain yang berasal dari empat negara itu akan diperketat.
Menurut angka tidak resmi, ada sekitar 500.000 wanita dari empat negara tersebut yang saat ini tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Pria Arab Saudi yang ingin menikahi wanita asing sekarang menghadapi peraturan yang lebih ketat.