"Kita kan menjelang bulan suci Ramadan dan ada persiapan-persiapan khusus bagi umat muslim, jadi tegas kita menolak," ujar Ustaz Firdaus Turmudzi dihubungi pada Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan dampak negatif yang timbul imbas pembukaan kembali tempat hiburan malam. Sehingga, komitmen semua pihak dalam mengakhiri pandemi covid-19 selama ini tidak sia-sia.
Baca Juga: Bulan Ramadhan Waktunya Memanen Amalan
"Semuanya memang terpuruk, ekonomi merosot luar biasa, tapi jangan jadi alasan untuk lalai. Jangan sampai tempat-tempat itu malah jadi klaster-klaster baru yang memicu peningkatan kasus covid-19," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan wacana kalau usaha karaoke bisa kembali beroperasi ditengah pandemi Covid-19. Hal itu pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. (Ari Sandita)
(Vitrianda Hilba Siregar)