Baca Juga: Ramadhan 2021, Larangan Buka Bersama di Restoran dan Masjid Akan Diberlakukan
2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani. Dikutip dari laman Konsultasisyariah dijelaskan, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,
“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10) Allahu a’lam.
(Vitrianda Hilba Siregar)