Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa, Batalkah?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Minggu, 28 Maret 2021 |05:01 WIB
Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa, Batalkah?
Sikat gigi saat puasa Ramadhan. (Foto: Freepik)
A
A
A

Baca Juga: Hukum Puasa Tetapi Tidak Sahur, Sah atau Tidak?

Dikutip dari laman Rusmasyo pada Sabtu (26/3/2021)disebutkan, namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa.

Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement