Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Menghancurkan Gereja Sudah Dicontohkan Umar bin Khattab

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |14:26 WIB
Larangan Menghancurkan Gereja Sudah Dicontohkan Umar bin Khattab
Masjid dan Gereja berdampingan di Kota Solo, Jawa Tengah. (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus patuh dengan aturan yang telah disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat agama. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim: 

المسلمون على شروطهم

“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.”

Larangan menghancurkan gereja tanpa udzur. Syariat melarang menghancurkan gereja dan rumah peribadatan agama lain tanpa alasan yang benar (boleh dihancurkan semisal mereka memerangi kaum muslimin dan menjadikan gereja sebagai markas perang mereka).

Baca Juga: 5 Kiat Menyambut Bulan Ramadhan Agar Siap Lahir Batin

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement