Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Menghancurkan Gereja Sudah Dicontohkan Umar bin Khattab

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |14:26 WIB
Larangan Menghancurkan Gereja Sudah Dicontohkan Umar bin Khattab
Masjid dan Gereja berdampingan di Kota Solo, Jawa Tengah. (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).

“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gereja ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).”

Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,

“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement