Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anang Hermasyah Nikahkan Aurel, Kenali 5 Macam Wali Nikah dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 03 April 2021 |07:41 WIB
Anang Hermasyah Nikahkan Aurel, Kenali 5 Macam Wali Nikah dalam Islam
Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

JAKARTA - Anang Hermansyah pada Sabtu (3/4/2021) hari ini akan menjadi orang sangat penting dalam proses ijab kabul. Ya, Anang akan menjadi wali nikah dari anak perempuannya, Aurel Hermansyah.

Anang Hermansyah akan menikahkan anaknya Aurel Hermasyah dengan Atta Halilintar. Mengapa kedudukan Anang sangat penting bahkan orang yang menentukan dalam proses akad nikah. Mengapa demikian?

Dalam Islam wali nikah adalah salah satu dari 5 rukun sahnya akad nikah. Tanpa adanya wali nikah maka tidak ada akad nikah, tidak ada pernikahan.

Baca Juga: Anang Hermansyah Jadi Wali Nikah Aurel, Begini Kedudukannya dalam Islam

Namun apakah wali nikah itu harus ayah kandung saja? Dikutip dari laman Kemenag, Drs. Juhar selaku Penghulu Fungsional Madya KUA Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat menjelaskan soal itu yakni:

Macam dan Syarat Wali Nikah

A. Pembagian Wali Nikah

1. Wali Nasab. Yang dimaksud wali nasab yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah/kawin. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab itu adalah sebagai berikut:

2. Wali aqrab, yaitu:

Ayah kandung

Ayah dari ayah kandung (kakek)

Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Prabowo Jadi Saksi Nikah Atta-Aurel, Syarat Sahnya Akad Nikah

3. Wali ab’ad, yaitu:

Saudara laki-laki kandung

Saudara laki-laki seayah

Anak saudara laki-laki kandung

Anak saudara laki-laki seayah

Paman kandung

Paman seayah

Anak paman kandung

Anak paman seayah

4. Wali Mu’thiq

Yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya.

5. Wali Hakim: yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim.

Dasarnya adalah hadis Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat perawi hadits selain An Nasai yang mengatakan:

"Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali."

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement