JAKARTA - Anang Hermansyah pada Sabtu (3/4/2021) hari ini akan menjadi orang sangat penting dalam proses ijab kabul. Ya, Anang akan menjadi wali nikah dari anak perempuannya, Aurel Hermansyah.
Anang Hermansyah akan menikahkan anaknya Aurel Hermasyah dengan Atta Halilintar. Mengapa kedudukan Anang sangat penting bahkan orang yang menentukan dalam proses akad nikah. Mengapa demikian?
Dalam Islam wali nikah adalah salah satu dari 5 rukun sahnya akad nikah. Tanpa adanya wali nikah maka tidak ada akad nikah, tidak ada pernikahan.
Baca Juga: Anang Hermansyah Jadi Wali Nikah Aurel, Begini Kedudukannya dalam Islam
Namun apakah wali nikah itu harus ayah kandung saja? Dikutip dari laman Kemenag, Drs. Juhar selaku Penghulu Fungsional Madya KUA Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat menjelaskan soal itu yakni:
Macam dan Syarat Wali Nikah
A. Pembagian Wali Nikah
1. Wali Nasab. Yang dimaksud wali nasab yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah/kawin. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab itu adalah sebagai berikut:
2. Wali aqrab, yaitu:
Ayah kandung
Ayah dari ayah kandung (kakek)
Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Prabowo Jadi Saksi Nikah Atta-Aurel, Syarat Sahnya Akad Nikah
3. Wali ab’ad, yaitu:
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak saudara laki-laki kandung
Anak saudara laki-laki seayah
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung
Anak paman seayah
4. Wali Mu’thiq
Yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya.
5. Wali Hakim: yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim.
Dasarnya adalah hadis Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat perawi hadits selain An Nasai yang mengatakan:
"Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali."
Adapun sebab-sebab berpindahnya wali nikah itu kepada wali hakim adalah sebagai berikut:
1. Calon mempelai wanita itu tidak mempunyai wali nasab sama sekali.
2. Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya.
3. Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada.
4. Wali nikah berada di tempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan sholat qashar) yaitu 92,5 km.
5. Walad zina: anak yang lahir akibat dari perbuatan zina sebelum melaksanakan pernikahan, karena dia hanya bernasab kepada ibunya.
6. Walad ‘aqid: anak pungut (adopsi) sementara ayahnya (walinya) tidak diketahui oleh yang mengadopsi (memungut/mengasuh).
7. Wali nikahnya berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
8. Wali nikahnya melakukan ibadah haji atau umrah.
9. Walinya ‘adhal: artinya wali nikahnya yang tidak bisa atau tidak mau menikahkan wanita yang telah baligh, berakal dengan seorang laki-laki pilihannya. Sedangkan masing-masing pihak menginginkan pernikahan itu dilaksanakan.
(Vitrianda Hilba Siregar)