MAKKAH - Umrah bulan Ramadhan diperbolehkan dengan syarat jamaah telah divaksinasi Covid-19. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Dikutip dari Alarabiya News net pada Selasa (6/4/2021) disebutkan Kementerian itu menetapkan mereka yang ingin menerima izin harus telah mendapat dua dosis vaksin Covid-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.
Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi virus corona.
Baca Juga: Dipersingkat Sholat Tarawih di Masjidil Haram dan Nabawi 10 Rakaat dan 3 Witir
Pemerintah Saudi juga menegaskan akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram di Mekah selama bulan Ramadhan sambil mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
Mereka yang ingin mendaftar harus mendaftar untuk izin Umrah, atau bahkan untuk melakukan sholat rutin dan mengunjungi situs suci, melalui aplikasi Umrah dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia.
Selain itu, vaksinasi virus corona diwajibkan bagi para pekerja yang melayani kegiatan Haji dan Umrah, serta mereka yang bekerja di toko-toko di Makkah dan Madinah.
Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Kementerian Urusan Perkotaan dan Pedesaan serta Perumahan Arab Saudi.
Baca Juga: Jamaah Calon Haji Harus Miliki Kode Otentikasi Resmi
“Mereka yang melayani jamaah harus divaksinasi pada hari pertama Ramadhan,” papar surat edaran itu.
Kementerian mengatakan jika seorang pekerja tidak diimunisasi, mereka harus melakukan tes PCR setiap tujuh hari, dengan biaya fasilitas tempat mereka bekerja.
Berita terbaru itu datang ketika Arab Saudi telah mewajibkan pekerja di bidang tertentu melakukan tes PCR setiap tujuh hari dengan biaya yang dikeluarkan majikan mereka jika mereka belum divaksinasi.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran