MAKKAH - Umrah bulan Ramadhan diperbolehkan oleh otoritas Arab Saudi. Meski diperbolehkan namun harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Syarat itu misalnya jamaah sudah divaksin Covid-19 serta mengikuti arahan 2 aplikasi yang sudah ditentukan yakni aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Eatmarna.
Sementara itu kapasitas operasional Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi , akan ditingkatkan selama Ramadhan nanti. Kendati demikian, operasional itu tetap mematuhi semua tindakan pencegahan virus corona baru (Covid-19) yang dikeluarkan otoritas terkait.
Baca Juga: Umrah di Bulan Ramadhan Dipersilahkan Asal Sudah Vaksin Covid-19
Pengumuman peningkatan kapasitas operasional itu diterbitkan media pemerintah, Saudi Press Agency (SPA), mengutip sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah, Senin (5/4/2021).