Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sikat Gigi Saat Ramadhan, Perhatikan yang Boleh Dilakukan dan Tidak

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |07:00 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Ramadhan, Perhatikan yang Boleh Dilakukan dan Tidak
Sikat gigi saat berpuasa, batalkah? (Foto: Freepik)
A
A
A

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Baca Juga: Arab Saudi Tegaskan Larangan Buka Puasa dan Sahur Bersama di Masjid

Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa.

"Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa," ujarnya sebagaimana dikutip laman Rumasyo, Jumat (9/4/2021)  Wallahu a’lam.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement