JAKARTA - Puasa bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib. Namun, ada pengecualian bagi sekelompok orang yang tidak diwajibkan.
Mereka di antaranya orang sakit, ibu hamil dan menyusui, serta orang bersafar. Berikut seperti dikutip dari buku Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, karya Muhammad Abduh Tuasikal terbitan Pustaka Muslim, dikutip Rabu (14/4/2021).
1. Orang sakit ketika sulit berpuasa. Untuk orang sakit ada tiga kondisi yakni:
Kondisi pertama, apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap
berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
Baca Juga: Jangan Lupa Niat Puasa Ramadhan Biar Amalan Menjadi Sah
Kondisi kedua, apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan.
Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga, apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
2. Orang yang bersafar
Ketika sulit berpuasa Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa. Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak? Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Namun yang lebih tepatnya kita melihat dari kondisi musafir berikut ini:
Kondisi pertama, jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.
Baca Juga: 40 Amalan Bulan Ramadhan dalam Hitungan 24 Jam
Kondisi kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban puasa. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih mudah daripada mengqodho’ puasa sendiri di saat orang-orang tidak banyak yang berpuasa.
Kondisi ketiga, jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.
3. Orang yang sudah tua renta dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua renta yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).