SOLO - Bagaimana hukum mengorek telinga saat Puasa Ramadhan? Saat puasa Ramadhan, kaum Muslimin memang diingatkan untuk menghindari perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurasi nilai pahala.
Lantas bagaimana saat menjalankan ibadah puasa namun telinga terasa gatak. Apakah hukum mengorek telinga dapat membatalkan atau mengurangi nilai pahala?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdur Rasyid dalam video berjudul Bolehkah Membersihkan Telinga Saat Puasa? di kanal Youtube Salam Televisi, mengatakan bahwa mengorek kuping tidak membatalkan puasa.
Baca Juga:Â 40 Amalan Bulan Ramadhan dalam Hitungan 24 Jam
"Boleh, bersihkan telinga standar saja enggak ada masalah, seperti itu," kata dia.
Akan tetapi, ketika umat muslim mengorek telinga dengan menggunakan cairan bisa membatalkan puasa. Dengan catatan jika cairan tersebut masuk hingga tenggorokan.
"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga [tenggorokan]. Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.
Baca Juga:Â Amalan Terbaik Saat Ramadan
Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.
"Kalau dengan bulu ayam atau yang dijual di kampung-kampung tidak mengapa. Tetapi, dengan hati-hati tentunya. Kalau cairan hati-hati karena bisa masuk dalamt tenggorokan," tutup dia.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
(Vitri)