Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengorek Telinga Saat Puasa Ramadhan Apakah Menjadi Batal? Berikut Penjelasan Ulama

Agregasi Solopos , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |12:04 WIB
Mengorek Telinga Saat Puasa Ramadhan Apakah Menjadi Batal? Berikut Penjelasan Ulama
Korek telinga apakah dapat membatalkan puasa? (Foto: Freepik)g
A
A
A

Akan tetapi, ketika umat muslim mengorek telinga dengan menggunakan cairan bisa membatalkan puasa. Dengan catatan jika cairan tersebut masuk hingga tenggorokan.

"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga [tenggorokan]. Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.

Baca Juga: Amalan Terbaik Saat Ramadan

Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.

"Kalau dengan bulu ayam atau yang dijual di kampung-kampung tidak mengapa. Tetapi, dengan hati-hati tentunya. Kalau cairan hati-hati karena bisa masuk dalamt tenggorokan," tutup dia.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement