Jika ada orang mengakhirkan pembayaran zakat sampai keluar batas waktu hari itu, maka dia berdosa dan wajib qadha’. Karena zakat fitrah adalah hak harta yang menjadi kewajibannya, dan memungkinkan untuk dia tunaikan. Karena itu, tidak gugur dengan keterlambatan waktu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 6/126).
Keterangan lain disampaikan an-Nawawi,
لا يجوز تأخيرها عن يوم العيد، وأنه لو أخرها عصى ولزمه قضاؤها، وسموا إخراجها بعد يوم العيد قضاءً
Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkannya maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadha’nya. Dan para ulama (Syafi’iyah) menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 6/84).
Allahu a’lam.
(Vitrianda Hilba Siregar)