JAKARTA - Bayar zakat fitrah pakai transfer ke nomor rekening bank penerima. Bahkan proses pembayaran zakat fitrah ini berada di dua kota atau berbeda, apakah dapat dbenarkan dan sah?
Zaman teknologi informasi berkembang maju dan setiap transaksi keuangan bisa dengan mudah dilakukan baik melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau cukup melalui ponsel pintar Anda. Sekali pun jarak jauh memisahkan, maka transaksi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan. Namun permasalahannya apah hal itu dapat dibenarkan?
Baca Juga: Bersin dan Menguap, Mana yang Disukai dan Dibenci Allah Ta'ala
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, asalnya, zakat fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.
Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 345.
Baca Juga: Orangtua Sepantasnya Malu Bila Anak Tak Bisa Baca Al-Quran
Boleh disalurkan ke tempat lain dan itu masih dikatakan sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro (5: 369) berkata,
وتحديد المنع من نقل الزكاة بمسافة القصر ليس عليه دليل شرعي ويجوز نقل الزكاة وما في حكمها لمصحلة شرعية
“Menyatakan tidak bolehnya menyalurkan zakat ke daerah lain yang sudah dibolehkan mengqashar shalat di sana tidaklah didukung oleh dalil syar’i. Tetap boleh saja menyalurkan zakat ke daerah lain, juga untuk hal semisal zakat jika ada alasan syar’i.”
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran