Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Tetapkan Sholat Jumat Virtual Tidak Sah, Ini Fatwanya

Vitriada Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |14:25 WIB
MUI Tetapkan Sholat Jumat Virtual Tidak Sah, Ini Fatwanya
MUI Tetapkan Fatwa Larangan Sholat Jumat Virtual. (Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Dia menjelaskan, dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan sholat Jumat, maka kewajiban sholat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan sholat Zuhur.

Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, lanjutnya, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Dia menegaskan sholat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," ujarnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement