Pada dasarnya Alquran tidak menyebutkan secara langsung tentang hal di atas, akan tetapi ulama berpedoman pada ayat berikut:
Firman Allah:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An Nuur: 31)
"Melihat aurat anak-anak sebenarnya tidak masalah (tidak berdosa), Tetapi jika bersyahwat maka menjadi haram," paparnya kepada Okezone belum lama ini.
Lebih lanjut, Ustadz Fauzan memberikan keterangan bahwa jika seseorang yang memandang aurat anak-anak ini belum mengetahui hukumnya, maka sudah berkewajiban bagi seorang muslim untuk terus memperdalam ilmu.
"Jika ada yang tidak tahu hal ini maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya.
Maka kewajiban bagi tiap muslim muslimah untuk terus belajar tanpa henti," pungkasnya.
Adapun hadis yang menganjurkan bagi setiap muslim untuk terus mencari ilmu.
اطلب العلم من المهد الى اللهد
"Carilah ilmu sejak lahir hingga masuk liang lahat/kuburan."
(Vitrianda Hilba Siregar)