JAKARTA - Anak di bawah usia empat tahun, baik laki-laki maupun perempuan kadang berpakaian tak sempurna sehingga bagian aurat atau vitalnya terlihat. Lantas bagaimana menurut Islam soal tersebut, apakah sudah terkena hukum aurat saat usia belum akil baligh?
Sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Cinta karya Abdul Aziz Ahmad bahwa mayoritas ulama berpendapat: anak kecil baik laki-laki atau perempuan, tidak ada auratnya jika ia berusia empat tahun ke bawah. Setelah berusia empat tahun, aurat anak itu adalah dubur dan kemaluan.
Setelah mencapai batas syahwat, maka auratnya seperti aurat orang balฤฑgh. Jika kita membiasakan menutup aurat sejak anak masih kecil, maka itu lebih utama.
Baca Juga:ย Kapan Waktu yang Tepat Memisahkan Kamar Anak Laki dan Perempuan?
Lalu bagaimana hukum melihat aurat anak kecil? Ketua Ikatan Sarjana Quran Haditst Ustadz Fauzan Amin mengatakan, batasan aurat anak kecil boleh dilihat dan disentuh adalah sebagai berikut.
1. Sejak umur 0-7 tahun yaitu seluruh tubuhnya boleh dilihat baik oleh orang tua maupun orang lain.
2. Umur 7-10 tahun auratnya adalah bagi anak laki laki kemaluan saja baik di depan maupun di belakang, sedangkan bagi anak perempuan auratnya dari pusar sampai lutut
3. Umur 10 tahun ke atas auratnya sama dengan orang dewasa bahkan harus dipisah tempat tidurnya baik dengan orangtua ataupun saudara saudaranya yang lain jenis.ย
Baca Juga:ย Islam Hadir Menjaga dan Menghormati Wanita, Zaman Jahiliah Dibiarkan Hidup Terhina
Sabda Nabi Muhammad:ย
ููุฑููุง ุจูููู ูู ุงูู ุถุงุฌุน. ุฑูุงู ุฃุญู ุฏ ูุฃุจู ุฏุงูุฏ.
โDan pisahkan mereka di tempat-tempat tidur merekaโ (HR. Ahmad, Abu Daud).
Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa anak anak laki-laki yang sudah baligh haram tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig, sedangkan anak perempuan yang belum balig tersebut makruh (kemakruhan tersebut ditanggungkan kepada walinya) dan sebaliknya. Jika memakai penghalang, dihukumi makruh bagi anak yang sudah balig, kecuali ia bersyahwat maka hukumnya haram.
Menurut Madzhab Hanafi, aurat anak kecil umur di atas 4 tahun belum mengundang syahwat, auratnya adalah kemaluannya, dan dilarang anak laki-laki yang belum balig tidur bersebelahan dengan anak perempuan yang belum balig pula, ialah agar terhindar dari fitnah baik di masa anak-anak tersebut maupun fitnah itu muncul setelah mereka dewasa.
Menurut imam Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, aurat anak perempuan sekalipun umur di bawah 10 tahun jika menimbulkan syahwat maka auratnya sama dengan perempuan dewasa.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran