Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.
Baca juga: Menag: MUI dan Ormas Islam Memahami Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji
Alasan tidak memberangkatkan calon jamaah haji karena pihak Arab Saudi hingga kini tidak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi calon jamaah haji.
Di samping itu, alasan keselamatan dan keamanan menjadi prioritas, sebab munculnya varian baru covid-19 di sejumlah negara dikhawatirkan akan membahayakan jiwa calon jamaah haji.
(Hantoro)