Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Imbauan MUI untuk Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat ke Tanah Suci

Antara , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |10:37 WIB
Ini Imbauan MUI untuk Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat ke Tanah Suci
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Okezone)
A
A
A

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Baca juga: Menag: MUI dan Ormas Islam Memahami Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 

Alasan tidak memberangkatkan calon jamaah haji karena pihak Arab Saudi hingga kini tidak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi calon jamaah haji.

Di samping itu, alasan keselamatan dan keamanan menjadi prioritas, sebab munculnya varian baru covid-19 di sejumlah negara dikhawatirkan akan membahayakan jiwa calon jamaah haji.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement