Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamaah Haji Gagal Berangkat, Bagaimana dengan Pengelolaan Dana Calhaj

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |14:15 WIB
Jamaah Haji Gagal Berangkat, Bagaimana dengan Pengelolaan Dana Calhaj
Jamaah haji Indonesia sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  Jamaah calon haji (calhaj) dibatalkan pemberangkatannya oleh pemerintah akibat pandemi Covid-19. Pemerintah pun terpaksa mengambil sikap pahit itu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah. Lantas bagaimana dengan dana para jamaah calon haji tersebut?  

Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH tetap optimistis di tahun depan bisa mengejar imbal hasil investasi sebesar 8 persen. Anggota BPKH Benny Wicaksono menjelaskan, saat ini investasi memang tergerus oleh pandemi. Namun begitu, investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH masih tergolong aman. Ada beberapa instrumen yang dilakukan antara lain, investasi langsung ke emas yang cukup menjanjikan.

“Selain itu, mayoritas investasi dilakukan BPKH juga menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), Sukuk Korporasi, dan Surat Berharga Korporasi,” tuturnya.

Baca Juga: Sudah 59 Jamaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Ia menambahkan, investasi yang paling baik saat ini untuk BPKH memang SBSN. Dan bila diperlukan, BPKH bisa menjual SBSN tersebut dengan harga yang cukup menarik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement