Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya Menjual Daging Hewan Kurban? Begini Menurut Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |15:15 WIB
Apa Hukumnya Menjual Daging Hewan Kurban? Begini Menurut Islam
Apa hukumnya menjual daging hewan kurban? (Foto: Freepik)
A
A
A

APA hukumnya menjual daging hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, menjual daging hewan kurban hukumnya adalah haram. Sebab ibadah tersebut merupakan salah satu bentuk keikhlasan seorang Muslim.

“Islam melarang menjual daging kurban. Larangan menjual daging kurban ini berlaku untuk orang yang sedang berkurban, atau orang yang diwakilkan untuk mengurus kurban (penyelenggara kurban),” ujarnya kepada Okezone belum lama ini.

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat hadist, Rasulullah Shallahu alaihi wassalam bersabda: 

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Siapa yang menjual kulit kurbannya maka tiada kurban baginya”. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).

Baca Juga: Intip Kisaran Harga Hewan Kurban 2021, Mulai Domba hingga Sapi

Tak hanya mengharamkan jual beli daging kurban, pendapat ini juga mengharamkan memberikan daging kurban atau bagian kurban manapun, dengan tujuan sebagai ganti upah bagi yang menyembelih atau mengurus hewan kurban

Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi berkata:

”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).

Kemudian, menurut Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah keempatnya sepakat melarang memperjual-belikan daging kurban, dengan Alasan yang sangat rasional.

“Jika kulit hewan kurban saja dilarang untuk dijualbelikan maka daging kurban tentu sama dilarang untuk dijualbelikan.”

Baca Juga: Menyembelih Hewan Kurban Saat Pandemi, Perhatikan dan Patuhi Prokes

Meski demikian, menjual daging kurban diperbolehkan bagi para fakir dan miskin yang telah menerima dating tersebut. Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.

“Mereka para fakir dan miskin, orang yang kekurangan menerima sedekah kurban, menurut Syafiiyah dan Hanabilah boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut. Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna dan sesuai,” kata Ustadz Ainul.

Sebagaimana Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan: 

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: “Boleh bagi orang fakir melakukan tasharruf (tindakan) pada daging kurban, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj jilid 9, hal. 423).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement