Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian Gharim, Utang dan Kewajiban Harta yang Harus Diselesaikan

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 26 Juni 2021 |12:00 WIB
Pengertian Gharim, Utang dan Kewajiban Harta yang Harus Diselesaikan
Pengertian gharim dan Al-gharimin. (Foto: Freepik)
A
A
A

Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari 3 orang, (diantaranya): Orang yang menanggung beban untuk menyelesaikan sengketa, maka boleh baginya meminta-minta, sampai bisa melunasinya, kemudian tidak boleh lagi meminta. (HR. Muslim 2451 dan Abu Daud 1642)

Baca Juga: Begini Gambaran Surga dan Neraka Komplit Dijelaskan dalam Al-Quran

Ustaz Ammi Nur Baits menyebutkan, Kedua, orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terllilit utang

Sahabat Abu Said radhiyallahu ‘anhu menceritakan, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang pedagang yang mengalami musibah, rusak barang dagangannya. Akhirnya dia menanggung banyak utang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada para sahabat, “Berikan zakat untuknya.”

Banyak sahabat yang memberikan zakatnya, namun itu belum menutupi kewajiban utangnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka yang mengutanginya, 

خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ

“Ambillah harta yang ada di orang itu, dan kalian tidak memiliki hak untuk mengambil selain itu.” (HR. Muslim 4064, Abu Daud 3471 dan yang lainnya).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement