Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat Masjid Ditutup Sementara, MUI: Implementasi Hukum Syariat dan Hukum Alam

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 03 Juli 2021 |08:49 WIB
PPKM Darurat Masjid Ditutup Sementara, MUI: Implementasi Hukum Syariat dan Hukum Alam
PPKM Darurat, Masjid Sunda Kelapa di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ditutup sementara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PPKM Darurat yang salah satu poinnya adalah masjid ditutup sementara serta rumah ibadah lainnya juga demikian, sudah sesuai dengan hukum syariat dan hukum alam. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Taushiyah MUI tertanggal 23 Juni 2021.

Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin mengatakan,  agama hadir untuk mewujudkan rasa aman dan ketenteraman bagi umat manusia. “Termasuk dalam situasi Covid-19 yang meninggi saat ini, agama memiliki peran besar untuk ikut memberi rasa aman kepada masyarakat,” kata dia melansir laman MUI pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Covid-19 Tinggi, MUI Minta Aktivitas Masjid Dihentikan Sementara hingga Situasi Terkendali

Penutupan sementara rumah ibadah itu, tutur dia, menggambarkan bahwa agama berperan untuk menyelamatkan umat manusia. Penutupan itu bertujuan menghindarkan masyarakat dari Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jumat (02/07) sore, kasus positif Covid-19 di Indonesia pada Jumat hari ini mencapai 1.000 lagi. Dalam dua puluh empat jam terakhir, ada penambahan 1.041 kasus baru. Sehingga total kasus positif saat ini mencapai 43.803 orang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement