Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaksanaan Ibadah Haji, Masuk Tanpa Izin Bakal Kena Denda Rp38 Juta

Anton Suhartono , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |13:56 WIB
Pelaksanaan Ibadah Haji, Masuk Tanpa Izin Bakal Kena Denda Rp38 Juta
Pelaksanaan ibadah haji sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

Baca Juga: 4 Manfaat Puasa Senin-Kamis, Berpahala Besar hingga Tingkatkan Kesehatan Kulit

Sebelumnya Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji 2021 hanya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah berada di dalam negeri, baik warga negara Saudi maupun ekspatriat. Ini mengulangi kebijakan tahun sebelumnya, meskipun ada perubahan dalam jumlah kuota.

Tahun lalu kuota haji sebanyak maksimal 10.000, sementara tahun ini 60.000 jemaah dengan rentang usia 18 sampai 65 tahun. Selain itu jemaah harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang disetujui di Saudi, setidaknya satu dosis, meskipun pemerintah terus mendorong agar jemaah menyempurnakan dua dosis.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement