JEDDAH - Lokasi pelaksanaan ibadah haji 2021 di antaranya Mina, Muzdalifah, dan Arafah sangat dijaga ketat. Otoritas Arab Saudi pun akan memberikan tindakan tegas berupa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta bagi yang masuk lokasi lokasi-lokasi haji tanpa izin. Penerapan sanksi tegas ini terkait pencegahan penularan Covid-19
Kementerian Dalam Negeri, dalam pernyataan seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7/2021), hukuman berlipat ganda diterapkan pada pelanggaran berulang. Disebutkan, masuk lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.
Baca Juga: Perlancar Darah, Yuk Gunakan Resep Herbal Racikan Ustaz Zaidul Akbar
Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu (4/7/2020) atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji yang diperkirakan dimulai pada 18 Juli 2021.
“Aparat keamanan akan memonitor sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran aturan,” bunyi pernyataan.
Baca Juga: 4 Manfaat Puasa Senin-Kamis, Berpahala Besar hingga Tingkatkan Kesehatan Kulit
Sebelumnya Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji 2021 hanya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah berada di dalam negeri, baik warga negara Saudi maupun ekspatriat. Ini mengulangi kebijakan tahun sebelumnya, meskipun ada perubahan dalam jumlah kuota.
Tahun lalu kuota haji sebanyak maksimal 10.000, sementara tahun ini 60.000 jemaah dengan rentang usia 18 sampai 65 tahun. Selain itu jemaah harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang disetujui di Saudi, setidaknya satu dosis, meskipun pemerintah terus mendorong agar jemaah menyempurnakan dua dosis.
(Vitrianda Hilba Siregar)