Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurban untuk Orang Sudah Meninggal Bagaimana Hukumnya?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |16:30 WIB
Kurban untuk Orang Sudah Meninggal Bagaimana Hukumnya?
Kurban untuk orang sudah meninggal. (Foto:
A
A
A

Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada Hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang.

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Berikut Dalil-Dalilnya

“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep melansir laman Muhammadiyah pada Kamis (8/7/2021).

Dengan diwajibkannya memenuhi nadzar, Asep menjelaskan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi. Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement