Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur di Rumah saat PPKM Darurat, Begini Tinjauan Hukum Islam

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |12:51 WIB
Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur di Rumah saat PPKM Darurat, Begini Tinjauan Hukum Islam
Sholat Jumat diganti Sholat Zuhur di rumah di masa PPKM Darurat. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ »

“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda, maka pulanglah.” (HR. Muslim, no. 328).

Ketiga: Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, 

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ 

“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.”(Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement