Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Umrah dan Haji Tanpa Izin, Siap-Siap Didenda Berlipat Ganda

Wilda Fajriah , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |14:33 WIB
Nekat Umrah dan Haji Tanpa Izin, Siap-Siap Didenda Berlipat Ganda
Ilustrasi ibadah umrah dan haji selama pandemi covid-19. (Foto: Reuters)
A
A
A

Ia pun meminta semua orang mematuhi instruksi yang dikeluarkan otoritas terkait untuk musim haji tahun ini.

Info grafis Indonesia batal kirim jamaah haji 2021. (Foto: Okezone)

"Petugas keamanan akan mengambil tindakan hukuman terhadap siapa saja yang coba memasuki Masjidil Haram, tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin," jelasnya.

Baca juga: Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 52 Jamaah Haji Ilegal 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement