Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji berlaku sejak 5 Juli atau 13 hari sebelum puncak ibadah haji yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 18 Juli 2021. Bahkan jika masih ada pelanggar, kemungkinan sanksi akan dilipatgandakan.
"Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang selama musim haji," tegasnya.
Petugas keamanan pun akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran.
(Hantoro)