Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Hormat Bendera, Begini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |12:00 WIB
Bagaimana Hukum Hormat Bendera, Begini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bagaimana hukum hormat Bendera Merah Putih. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

“Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang akidah, ibadah dan mu’amalah dan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah secara umum. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah: ‘setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya,” terang dosen Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan sebagaimana melansir laman Muhammadiyah pada Kamis (19/8/2021).

Sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa, ungkap Qaem, pararel dengan firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam. Qaem menerangkan bahwa sujud dalam QS. Al-Baqarah: 34 tersebut adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement