Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Hormat Bendera, Begini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |12:00 WIB
Bagaimana Hukum Hormat Bendera, Begini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bagaimana hukum hormat Bendera Merah Putih. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

BAGAIMANA hukum hormat Bendera Merah Putih dalam Islam? Hormat kepada bendera dilakukan saat upacara bendera seperti pada saat upacara. Lantas bagaimana hukumnya.  Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulasyahied pun memberi jawabannya.  

Qaem Aulasyahied mengatakan bahwa Majelis Tarjih pernah menjawab pertanyaan salah satu warga soal hukum menghormat dan mencium bendera. Dalam fatwa tersebut diterangkan terlebih dahulu secara umum. Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu’amalah dan akhlaq. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

“Memang, dalam Bidang Aqidah Muhammadiyah berpandangan bahwa hanya Allah satu-satunya yang harus diyakini sebagai Zat yang Esa dan dengan demikian, Zat yang patut disembahi. Namun dalam soal menghormati bendera yang selama ini menjadi wujud penghormatan dan kecintaan terhadap persatuan, Muhammadiyah melihatnya sebagai urusan muamalah,” ujar Qaem.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Segera Miliki Perpustakaan Islam Modern Berbasis Digital

Qaem menjelaskan bahwa jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari dari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Bendera Merah Putih salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

“Perbuatan “menghormati” sesuatu, bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium seperti mencium Hajar Aswad di dalam Thawaf), misalnya, dan lain-lain,” tutur Qaem.

Baca Juga: Sabar Bukan karena Manusia Mampu Melakukan, tapi Atas Izin Allah Ta'ala

Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam rangkaian ibadah tawaf. Sedangkan menghormati bendera, kata Qaem, merupakan perbuatan muamalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Sama seperti mencium Hajar Aswad yang dibolehkan, menghormati bendera pun demikian. Hal ini karena keduanya dilakukan sebagai bentuk penghormatan. Namun demikian, terang Qaem, tentu akan berbeda jika dilakukan dengan niat menyembah atau menuhankan, yang akan menjadikan tindakan itu dilarang sebab tidak lagi dikategorikan sebagai muamalah, melainkan akidah-ibadah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement