Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hikmah Beriman Kepada Qada dan Qadar Membantu Muslim Menghadapi Urusan Agama dan Dunianya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |10:25 WIB
Hikmah Beriman Kepada Qada dan Qadar Membantu Muslim Menghadapi Urusan Agama dan Dunianya
Hikmah beriman kepada qada dan qadar membantu Muslim menghadapi agama dan dunianya. (Foto: Freepik)
A
A
A

HIKMAH beriman kepada qada dan qadar dikatakan bahwa yang dimaksud dengan qadar ialah takdir, dan yang dimaksud dengan qadha’ ialah penciptaan.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

فَقَضٰٮهُنَّ سَبۡعَ سَمٰوَاتٍ فِىۡ يَوۡمَيۡنِ وَاَوۡحٰى فِىۡ كُلِّ سَمَآءٍ اَمۡرَهَا‌ ؕ وَزَ يَّـنَّـا السَّمَآءَ الدُّنۡيَا بِمَصَابِيۡحَ ‌ۖ وَحِفۡظًا ‌ؕ ذٰ لِكَ تَقۡدِيۡرُ الۡعَزِيۡزِ الۡعَلِيۡمِ

"Lalu diciptakan-Nya tujuh langit dalam dua masa dan pada setiap langit Dia mewahyukan urusan masing-masing. Kemudian langit yang dekat (dengan bumi), Kami hiasi dengan bintang-bintang, dan (Kami ciptakan itu) untuk memelihara. Demikianlah ketentuan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha Mengetahui." (QS. Fushshilat: 12)

Qadha dan qadar adalah dua perkara yang beriringan, salah satunya tidak terpisah dari yang lainnya, karena salah satunya berkedudukan sebagai pondasi, yaitu qadar, dan yang lainnya berkedudukan sebagai bangunannya.

Baca Juga: Baru Hijrah Sudah Berdakwah, Bagaimana Pandangan Ulama?

Dikatakan pula sebaliknya, bahwa qadha’ ialah ilmu Allah yang terdahulu, yang dengannya Allah menetapkan sejak azali. Sedangkan qadar ialah terjadinya penciptaan sesuai timbangan perkara yang telah ditentukan sebelumnya. ( lih. Al Qadha’ wal Qodar Dr. Umar al asyqar).

Baca Juga: Sabar Bukan karena Manusia Mampu Melakukan, tapi Atas Izin Allah Ta'ala

Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Mereka, yakni para ulama mengatakan, ‘Qadha’ adalah ketentuan yang bersifat umum dan global sejak zaman azali, sedangkan qadar adalah bagian-bagian dan perincian-perincian dari ketentuan tersebut.’” ( Fathu Bari )

Dikatakan, jika keduanya berhimpun, maka keduanya berbeda, di mana masing-masing dari keduanya mempunyai pengertian sebagaimana yang telah diutarakan dalam dua pendapat sebelumnya. Jika keduanya terpisah, maka keduanya berhimpun, di mana jika salah satu dari kedunya disebutkan sendirian, maka yang lainnya masuk di dalam (pengertian)nya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement