Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata mengomentari hadits ini, “Dalam hadits ini terdapat dalil disukainya (yang berisi anjuran) membaca dua surat ini dalam shalat (Shubuh) ini pada hari hari Jum’at. Karena bentuk kalimat menunjukkan dan mengisyaratkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya secara rutin atau Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melakukannya.
Bahkan terdapat riwayat dari hadits Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang menyatakan secara terang benderang tentang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang rutin melakukannya. Hadits itu diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan lafazh, “Beliau terus-menerus melakukannya”. Riwayat ini asalnya ada dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan tanpa tambahan ini. Para perawinya tsiqât (terpercaya), namun Abu Hâtim menyatakan bahwa yang benar haditsnya mursal (riwayat tabi’i langsung kepada Nabi-red)”. [Fathul Bâri, 2/378]
(Vitrianda Hilba Siregar)